Tangerang -- Nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, pemilik tanah seluas 3, 2 Hektar di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dilaporkan ke polisi, pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.
Atas penetapan tersangka yang diduga tidak sesuai ketentuan tersebut, Li Sam Ronyu melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu siang. (25/06/2025).
Sidang dijadwalkan digelar perdana pada Rabu 25 Juni 2025. Majelis hakim sempat membuka sidang. Namun, tak sampai 5 menit, ia memutuskan menunda sidang karena pihak termohon yakni penyidik Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tidak hadir.
"Sidang ditunda seminggu, sampai tanggal 2 Juli 2025, karena termohon tidak hadir," ujar Majelis Hakim Agung Suhendro.
Charles Situmorang S.H., M.H., dan Partner Tim Kuasa Hukum Li Sam Ronyu mengaku kecewa atas penundaan sidang tersebut. Sebab, pihak PN Tangerang sudah melakukan pemanggilan kepada pihak pemohon dan termohon untuk hadir dalam sidang perdana hari ini.
"Faktanya ternyata penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Metro Tangerang Kota tidak hadir atas perintah pengadilan," kataya usai sidang.
Charles mengaku khawatir penundaan ini akan berdampak pada status kliennya yang saat ini sebagai tersangka dilanjutkan hingga menjadi terdakwa di pengadilan.
Sebab dalam aturan permohonan praperadilan, dalam Pasal 78 KUHP disebutkan ada batasan waktu 3 hari, hakim harus melakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang sejak praperadilan didaftarkan.
"Lalu pada Pasal 82, sejak sidang pertama praperadilan harus digelar cepat yakni 7 hari. Tapi hari ini justru ditunda sampai minggu depan," katanya.