PORTAL7.CO.ID - Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menyerukan perlunya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera mengatasi masalah perlintasan kereta api liar di Jakarta. Seruan ini muncul sebagai upaya preventif untuk menekan potensi kecelakaan berulang yang mengancam keselamatan masyarakat.

Langkah penutupan tegas terhadap titik-titik rawan perlintasan dianggap sebagai tindakan krusial yang tidak bisa ditunda lagi. Hal ini disampaikan oleh Djoko Setijowarno pada Minggu, 3 Mei 2026, menyusul analisis mendalam mengenai kondisi infrastruktur transportasi di area operasional Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta.

Data yang dihimpun dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) menunjukkan bahwa terdapat total 432 perlintasan sebidang yang melintasi jalur dari Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 titik di antaranya termasuk dalam kategori perlintasan yang tidak terjaga atau liar, sehingga memerlukan perhatian ekstra.

Djoko Setijowarno menjelaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan perlintasan ini memiliki pembagian wewenang yang jelas sesuai dengan status jalan yang dilintasi. "Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU (Pekerjaan Umum). Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota," ujar Djoko.

Eksistensi perlintasan ilegal yang banyak berada di area pemukiman padat penduduk semakin memperkuat urgensi untuk segera mengambil tindakan pencegahan. Djoko menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi terkait status titik-titik rawan tersebut.

"Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu," kata Djoko Setijowarno, menekankan pentingnya eksekusi tanpa penundaan demi menjamin keamanan publik.

Lebih lanjut, Djoko menyoroti aspek ketahanan fiskal daerah dalam menjamin ketersediaan sumber daya manusia penjaga perlintasan, mengingatkan agar alokasi dana keselamatan tidak dikorbankan. Ia menekankan bahwa keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama di atas pertimbangan anggaran semata.

"Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api," kata Djoko Setijowarno.

Urgensi penataan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan yang baru saja terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, di mana KA Argo Bromo Anggrek terlibat tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur setelah sebuah taksi tertabrak di perlintasan tanpa penjagaan. Dikutip dari Detik Travel, insiden ini menjadi pengingat keras akan bahaya yang ditimbulkan oleh perlintasan liar.