Portal7.co.id adalah Media Penyelenggara Sistem Elektronik dengan sektor usaha Teknologi dan Komunikasi Layanan Informasi Portal Berita dan Periklanan.
Media Portal7.co.id Diluncurkan ke Publik pada tanggal 15 September 2021 perubahan nama dari portaltujuh*** yang didirikan oleh Efri Yano bersama dengan Heri Suprayogi sejak 3 September 2020.
Dewan Redaksi
Ramli.,Ma.Pd
Kusrin
Hendry S.H
Anto Putrawan S.Pd
Janwar Arifin
Novel Ruchyadi
Lekap Harya Susanto.,S.Sos
A. Brata Sentanu.,S.Hut.,M.P
Penasehat Hukum
Tri Mahardi.,S.IP.,S.H.,M.H
Rohmat Selamat, S.H.,M.Kn
Ruby Falahadi.,S.H
Ahmad Muhibullah.,S.H.
Pimpinan Umum
Heri Suprayogi, A.Md
Pemimpin Redaksi/Pananggung Jawab
Efri Yano
Wakil Pemimpin Redaksi
Didin
Redaktur Pelaksana
Sopiyan Hadi, Susantro, Erris Napitupulu, Didin.
Reporter/Wartawan
Muhamad Iip, Muktamar.,KA. Biro Sukabumi; Irwan Ramdan.,Biro Cikarang; Kelvin Anggara.,KA.Biro Serang; Habibi,.S.T.,Sopiyan Hadi.,Surini,.Ka.Biro Bengkulu; Th. Tajarman.,Rizki Pratama.
Jurnalis Portal7.co.id dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalis dengan Koordinasi, Investigasi, dan Konfirmasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi informasi yang Akurat dan Berimbang.
Bersikap Independen agar memberikan informasi atau berita sesuai dengan peristiwa atau fakta sesuai dan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi; Penafsiran.
Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul;Penafsiran.
Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah;
-----------------------------------
WARNING
Nama Jurnalis Portal7.co.id Tercantum Dalam Box Redaksi dan di Bekali Dengan Kartu Pers dan Surat Tugas Dalam menjalankan Tugas Untuk Mencari Berita, Iklan Atau Advertorial.
Diharapkan Kerjasama Pihak Terkait Agar Memberikan Kemudahan Jurnalis Portal7.co.id Dalam Melaksanakan Tugas Jurnalistik. Atas Kerjasamanya Kami Ucapkan Terimakasih.
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Jika Ada Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Jurnalis MEDIA PORTAL TUJUH GROUP Tanpa Ada Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab Redaksi MEDIA PORTAL TUJUH GROUP Atau Silakan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Bogor, 3 September 2020
Editor In Chief
ttd
Efri Yano