SEMARANG -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (27/1/2026).
Sidang yang merupakan sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman alat bukti dari penuntut umum.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, dengan terdakwa Dicky Syahbandinata, mantan pejabat di lingkungan Bank BJB.
Sidang Tipikor BJB–Sritex di Semarang: Kuasa Hukum Dicky Syahbandinata, OC Kaligis: Terdakwa Tak Punya Wewenang
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, OC Kaligis, menilai kliennya telah mengalami kriminalisasi sebagai bankir dalam kasus pemberian kredit kepada Sritex.
“Ini jelas kriminalisasi bankir. Semua proses kredit sudah melalui mekanisme dan visibilitas divisi-divisi terkait, mulai dari divisi credit risk, divisi hukum, divisi kepatuhan dan divisi operasional hingga unit lainnya. Tapi kenapa justru Dicky yang dipersoalkan,” ujar OC Kaligis kepada wartawan usai sidang.
OC menegaskan bahwa Dicky Syahbandinata tidak memiliki kewenangan tunggal untuk menyetujui atau menolak permohonan kredit. dan bahkan juga terbukti dalam persidangan bahwa klien kami bukanlah pemegang fungsi kewenangan baik dari sisi risk maupun sisi bisnis.
Menurutnya, keputusan pemberian kredit di Bank BJB merupakan hasil keputusan kolektif yang melibatkan berbagai unit kerja, direksi, sevp dan divisi internal bank.
“Posisi klien kami saat itu tidak memungkinkan untuk menentukan disetujui atau tidaknya kredit. Kredit itu disahkan atau ditolak oleh pendapat seluruh divisi yang memiliki kewenangannya masing masing, bukan oleh satu orang,” tegasnya.
OC Kaligis juga menilai majelis hakim dalam persidangan bersikap objektif dalam menggali fakta persidangan.
