SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Bank Jabar Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Selasa (20/1/2026).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Dicky Syahbandinata, mantan karyawan Bank BJB. Sidang yang berlangsung di ruang Tipikor Semarang menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
Usai persidangan, kuasa hukum Dicky, OC Kaligis, menegaskan kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit kepada PT Sritex. Menurutnya, posisi Dicky sebagai Pemimpin Divisi Korporasi sejak akhir 2017 tidak memungkinkan dirinya menentukan disetujui atau tidaknya permohonan kredit.
“Klien kami tidak memiliki kewenangan memutuskan pemberian kredit. Mekanisme di Bank BJB dilakukan berlapis sesuai SOP, melibatkan banyak divisi dan komite,” ujar OC.
Ia menjelaskan, proses kredit melibatkan sekitar 40 tanda tangan dari berbagai Divisi Banking Committee (DBC), mulai dari DBC Risk, Kepatutan, Hukum, hingga Operasional. OC Kaligis mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipersoalkan, padahal keputusan kredit bersifat kolektif kolegial.
Menurutnya, jika salah satu divisi, terutama DBC Risk, menolak, maka kredit tidak akan berjalan. OC menegaskan keputusan kredit kepada PT Sritex dilakukan berdasarkan prinsip clean basis dengan hasil audit dan penilaian kelayakan usaha yang saat itu dinilai baik.
“Ini bukan keputusan personal. Semua tahapan dilalui, mulai dari komite kredit, direksi, hingga komisaris,” jelasnya.
Oce menambahkan pihaknya akan terus menguji unsur pidana yang disangkakan JPU. Ia optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari JPU. Majelis hakim meminta seluruh pihak tetap kooperatif agar proses persidangan berjalan lancar.