PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menetapkan tanggal peringatan Tahun Baru Islam tahun 2026 sebagai salah satu hari libur nasional. Penetapan ini memastikan adanya hari libur tambahan bagi masyarakat Indonesia pada pertengahan tahun mendatang.

Momentum 1 Muharram 1448 Hijriah atau Tahun Baru Islam 2026 dipastikan jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026. Ketetapan ini merupakan bagian dari jadwal resmi hari libur nasional dan cuti bersama yang telah disepakati oleh pemerintah.

Ketetapan mengenai tanggal libur nasional ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, penetapan ini juga merujuk pada Kalender Hijriah 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Menariknya, peringatan Tahun Baru Islam tahun ini hanya akan memberikan satu hari libur nasional saja. Pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan adanya cuti bersama yang menyertai hari libur nasional pada 16 Juni 2026 tersebut.

Latar belakang penetapan tanggal 1 Muharram ini berakar kuat pada peristiwa penting dalam sejarah Islam, yaitu peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW. Perjalanan spiritual dari Makkah menuju Madinah pada tahun 622 Masehi menjadi titik awal penanggalan kalender Islam.

Penentuan awal tahun dalam kalender Hijriah ini memiliki sejarah yang panjang dan melibatkan para sahabat utama Nabi. Menurut informasi yang tersedia di laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Khalifah Umar bin Khattab adalah sosok yang menginisiasi penetapan awal tahun ini.

Keputusan penting ini diambil setelah Khalifah Umar bin Khattab mendapatkan persetujuan penuh dari dua sahabat besar lainnya, yaitu Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Ketiganya sepakat bahwa peristiwa hijrah adalah momen yang paling tepat untuk dijadikan penanda dimulainya tahun baru Islam.

"Sayyidina Umar memilih momen hijrah sebagai awal tahun atas rekomendasi dari Sayyidina Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Selain itu, bulan Muharram secara resmi disepakati sebagai bulan pertama dalam sistem penanggalan tersebut," demikian dijelaskan mengenai sejarah penetapan tersebut.

Sistem penanggalan Hijriah juga dikenal secara luas dengan sebutan penanggalan qamariah. Sistem ini memiliki perbedaan mendasar dengan kalender Masehi, sebab perhitungannya sepenuhnya didasarkan pada siklus atau rotasi bulan.