PORTAL7.CO.ID - Biaya kepemilikan tahunan untuk Toyota Avanza varian 1.3 L pada tahun 2026 dipastikan akan mengalami peningkatan signifikan, dengan estimasi pajak yang kini mencapai kisaran Rp 4 jutaan. Kenaikan ini merupakan dampak langsung dari penyesuaian regulasi perpajakan kendaraan bermotor yang berlaku mulai tahun tersebut.

Kenaikan beban pajak ini dipicu oleh adanya peningkatan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan untuk model Avanza 1.3 L. Dasar hukum kenaikan ini merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang baru diterbitkan.

Regulasi tersebut secara spesifik mengatur mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Peningkatan nilai NJKB otomatis akan mendorong nominal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Dilansir dari Detik Oto, NJKB untuk Toyota Avanza 1.3 L tipe transmisi manual pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 185 juta. Sementara itu, untuk varian transmisi otomatis atau CVT, nilai jualnya ditetapkan lebih tinggi, yakni mencapai Rp 198 juta.

Angka NJKB terbaru ini menunjukkan kenaikan substansial dibandingkan dengan data yang tercatat pada tahun sebelumnya, 2025. Sebelumnya, NJKB untuk Avanza 1.3 L manual hanya berkisar Rp 179 juta, dan versi matic senilai Rp 191 juta.

Perbedaan kenaikan NJKB inilah yang menjadi penentu utama besaran DP PKB tahunan, sehingga memaksa para pemilik Avanza untuk mengeluarkan biaya lebih besar untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Sebelum adanya penyesuaian ini, pajak untuk tipe terendah Avanza masih berada di bawah ambang batas Rp 4 juta.

Perhitungan rinci untuk wilayah Jakarta menunjukkan bahwa PKB Pokok untuk tipe manual dihitung dari DP PKB Rp 194,25 juta dikalikan tarif pajak 2 persen, menghasilkan Rp 3,885 juta. "Total pajak tahunan mencapai Rp 4,028 juta setelah ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu," demikian rincian perhitungan yang diperoleh.

Untuk tipe CVT, perhitungan PKB Pokok didasarkan pada DP PKB Rp 207,9 juta dikalikan 2 persen, menghasilkan Rp 4,158 juta. "Dengan penambahan SWDKLLJ Rp 143 ribu, total kewajiban pajak tahunan untuk varian matic menjadi Rp 4,301 juta," jelas sumber perhitungan tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa nominal pajak yang disebutkan ini berlaku untuk kepemilikan kendaraan pertama di Jakarta. "Besaran nominal ini dapat berubah jika mobil terdaftar sebagai kendaraan kedua atau seterusnya karena adanya penerapan pajak progresif," ungkap salah satu analis perpajakan.