PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia menunjukkan sinyal kuat untuk segera mengeluarkan kebijakan insentif lanjutan guna memacu pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik (EV) di dalam negeri. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren positif dan peningkatan signifikan permintaan masyarakat terhadap mobil bertenaga baterai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara eksplisit menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses pembahasan kebijakan fiskal tersebut. Target utamanya adalah memastikan aturan insentif tambahan ini dapat segera diimplementasikan dalam waktu dekat demi mendukung sektor otomotif ramah lingkungan.

Keputusan ini didasarkan pada observasi pemerintah terkait minat konsumen yang dinilai sangat positif terhadap mobil listrik saat ini. Dilansir dari Detik Oto, Purbaya mengakui adanya lonjakan permintaan tersebut, yang mendorong perlunya penyesuaian kebijakan insentif.

"Demand untuk mobil listrik juga kelihatannya kenceng ya. Mungkin kita akan pikirkan lagi nanti bagaimana sih, insentif untuk mobil listrik dalam waktu dekat," kata Purbaya, menekankan urgensi peninjauan kembali skema dukungan pemerintah.

Proses perumusan kebijakan insentif baru ini sedang dikonsultasikan secara intensif dengan Kementerian Perindustrian, dipimpin oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kolaborasi antar kementerian ini diharapkan dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang solid dan aplikatif.

Purbaya menetapkan target waktu yang ambisius untuk memasukkan skema insentif baru ini ke dalam sistem administrasi negara. Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan relatif cepat untuk segera memberikan kepastian bagi pelaku industri dan konsumen.

"Biar kita dorong cepat. Supaya, let's say, dua minggu dari sekarang sudah masuk ke sistem insentifnya," ujar Purbaya, menyoroti upaya akselerasi implementasi kebijakan.

Percepatan ini penting mengingat beberapa insentif sebelumnya telah berakhir masa berlakunya, menyebabkan penyesuaian harga di tingkat konsumen. Contohnya adalah berakhirnya insentif bebas bea masuk untuk kendaraan listrik impor sejak Desember 2025.

Selain itu, program Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk unit produksi lokal juga belum diperpanjang pada tahun berjalan. Hal ini menambah tekanan bagi konsumen yang ingin beralih ke kendaraan listrik.