PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes pada Selasa, 5 Mei 2026, secara resmi membuka investigasi terhadap dugaan praktik kecurangan dalam sistem presensi yang melibatkan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya indikasi penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh para pegawai negeri.
Inspektorat Daerah bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) dikerahkan untuk menangani kasus disiplin kepegawaian ini. Pihak-pihak terkait akan melakukan audit forensik teknis terhadap sistem presensi yang digunakan oleh para ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Tahroni, menggarisbawahi bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur dan akuntabel, sesuai dengan arahan dari Bupati Brebes. Langkah-langkah administratif dan hukum tengah disusun untuk memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas: Usulan Kementerian Keamanan Dikesampingkan Presiden Prabowo
"Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi," tegas Tahroni, Sekretaris Daerah Brebes, mengenai komitmen Pemkab dalam menindaklanjuti temuan ini.
Penindakan disiplin akan merujuk pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini memastikan bahwa setiap sanksi yang dijatuhkan memiliki dasar hukum yang jelas dan proporsional.
Pemkab Brebes telah menetapkan empat sasaran penanganan utama dalam merespons praktik manipulasi kehadiran menggunakan perangkat lunak tidak resmi tersebut. Penanganan paralel ini mencakup aspek hukum hingga pembaruan teknologi sistem absensi.
"Untuk kasus ini, kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran," tegas Tahroni, Sekretaris Daerah Brebes, menguraikan strategi penanganan yang komprehensif.
Fokus pertama adalah penegakan hukum terhadap pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi ilegal tersebut, di mana kasusnya telah dilaporkan ke Polres Brebes. Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan disiplin oleh Tim Pemeriksa dan audit kerugian keuangan daerah.
Tahroni menjelaskan bahwa ASN yang terbukti melakukan manipulasi presensi akan diwajibkan mengembalikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah mereka terima. Langkah ini juga disertai dengan perombakan total sistem presensi menuju teknologi yang lebih aman.