PORTAL7.CO.ID - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Penyerahan ini menandai akhir dari proses kajian mendalam mengenai reformasi institusi kepolisian di Indonesia.

Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rekomendasi tersebut adalah penolakan tegas terhadap usulan pembentukan Kementerian Keamanan yang sempat mengemuka sebelumnya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan internal oleh seluruh anggota komisi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengonfirmasi bahwa struktur kementerian baru tersebut tidak akan dimasukkan dalam poin-poin rekomendasi yang diserahkan kepada kepala negara. Hal ini merupakan kesepakatan final dari lembaga reformasi tersebut.

"Kita laporkan juga termasuk mengenai ide pembentukan Kementerian Keamanan, kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Jimly menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada hasil kajian komprehensif yang telah dilakukan oleh komisi. Kajian tersebut menunjukkan adanya potensi dampak negatif yang lebih besar dibandingkan keuntungan yang mungkin diperoleh dari pembentukan kementerian tersebut.

"Tadi Presiden juga tanya kami jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibanding mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka ya sudah kita nggak usah usulkan itu," ucap Jimly Asshiddiqie.

Pernyataan ini diperkuat oleh pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung pandangan komisi untuk menjaga struktur organisasi Polri yang telah ada.

"Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang Polri langsung di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang tapi Polri tetap langsung di bawah Presiden," ujar Yusril Ihza Mahendra.

Keputusan final ini memastikan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan tetap mempertahankan posisinya yang berada langsung di bawah kendali Presiden. Struktur ini dipertahankan tanpa melalui perantara kementerian teknis mana pun, sesuai dengan hasil rekomendasi yang telah disepakati.