PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara formal mengakhiri masa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada Rabu, 22 April 2026.

Pencabutan insentif fiskal ini menandai berakhirnya periode nol rupiah untuk PKB dan BBNKB yang sebelumnya dinikmati oleh pemilik kendaraan berbasis baterai. Kebijakan baru ini secara otomatis mengalihkan penentuan tarif pajak kepada masing-masing regulasi pemerintah daerah setempat.

Langkah ini menyusul serangkaian penyesuaian kebijakan fiskal sebelumnya, termasuk berakhirnya insentif impor pada penghujung tahun 2025 dan penghentian subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk produksi domestik di tahun berjalan.

Dikutip dari Detik Oto, penghapusan dukungan fiskal ini telah menimbulkan efek langsung pada dinamika harga kendaraan listrik di pasar domestik. Kendaraan listrik kini tidak lagi tercantum dalam daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dengan beleid baru mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Yannes Martinus Pasaribu, seorang pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), memberikan analisis mengenai komposisi populasi kendaraan saat ini. Ia menyebutkan bahwa kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) masih mendominasi dengan persentase sebesar 78,9 persen dari total populasi.

"Secara populasi sebenarnya EV (mostly China) baru 12,9%, menyalip HEV (mostly Jepang) yang hanya mampu tumbuh sd 8,2%, sedangkan ICE masih merajai 78,9% (mostly Jepang). Secara empiris, pasar EV Indonesia belum melewati titik di mana pertumbuhan bisa berjalan tanpa dorongan fiskal," kata Yannes, Pengamat Otomotif ITB.

Kekhawatiran muncul mengenai potensi penurunan signifikan dalam volume penjualan kendaraan listrik, sebuah skenario yang pernah terjadi pada sektor kendaraan roda dua listrik. Yannes menyarankan pemerintah untuk memantau tren penjualan dalam beberapa bulan mendatang sebagai barometer keberhasilan kebijakan baru ini.

"Jika belajar dari kasus motor listrik 2025 subsidi Rp 7 juta dicabut, penjualan langsung ambruk. Ini jadi bukti empiris bahwa pasar Indonesia masih incentive-driven, bukan preference-driven," sebut Yannes, Pengamat Otomotif ITB.

Lebih lanjut, pengamat ITB tersebut menekankan perlunya respons cepat dari otoritas jika terjadi kontraksi pasar yang drastis di pertengahan tahun ini. Momentum pengembangan ekosistem yang telah terbangun berisiko hilang akibat perubahan skema fiskal yang diterapkan secara mendadak.