PORTAL7.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengambil langkah signifikan dengan mengizinkan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa memerlukan KTP pemilik lama di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku secara nasional sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari masa transisi sebelum kewajiban balik nama diterapkan secara penuh pada tahun berikutnya.

Kemudahan administratif ini merupakan perluasan dari program uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Kini, cakupan layanan tersebut telah diperluas, mencakup wilayah strategis seperti Provinsi Jawa Tengah dan Lampung untuk memberikan dispensasi sementara bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk memfasilitasi pemilik kendaraan bekas yang belum sempat menyelesaikan proses balik nama kepemilikan kendaraan mereka. Otoritas memberikan waktu hingga akhir tahun 2026 agar proses legalisasi kepemilikan dapat diselesaikan sebelum regulasi baru diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, mengonfirmasi cakupan dan durasi kebijakan ini. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ujar Brigjen Wibowo, seperti dikutip CNN Indonesia.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah secara resmi mengimplementasikan kebijakan ini melalui program yang berjalan dari tanggal 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Pelayanan ini dapat diakses di seluruh Samsat di Jawa Tengah, namun tidak berlaku pada layanan E-Samsat.

Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menggarisbawahi batasan operasional layanan tersebut. "Pembayaran pajak kendaraan plat Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama bisa dilakukan di seluruh samsat Jawa Tengah, namun tidak berlaku di E-Samsat," dikutip Bapenda Jawa Tengah.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung tengah menyelesaikan persiapan teknis untuk penerapan kebijakan serupa di wilayah Sumatera. Koordinasi intensif dengan instansi pusat masih berlangsung untuk memastikan sinkronisasi aturan sebelum kebijakan tersebut resmi berjalan.

Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto, menyampaikan perkembangan koordinasi yang sedang berjalan. "Kami pada minggu ini akan melakukan rakor di tingkat nasional," ujar Kombes Pol. Nicolas Dedy Arifianto, seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Kepala Bapenda Lampung, Saipul, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah siap diterapkan secara nasional, hasil dari koordinasi antara Samsat dan kepolisian di seluruh Indonesia. "Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani," kata Saipul.