PORTAL7.CO.ID - Sebanyak sepuluh pengendara mobil dilaporkan mengalami insiden ban pecah yang disebabkan oleh kondisi perkerasan jalan yang rusak di ruas Tol Jagorawi. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 30 April 2026, dan menarik perhatian manajemen pengelola jalan tol.

Pihak Jasa Marga telah mengambil tanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh para pengguna jalan yang terdampak oleh kerusakan fasilitas tersebut. Manajemen memastikan bahwa proses ganti rugi kini sedang berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan.

"Sampai saat ini, tercatat 10 orang pengguna jalan yang mengalami pecah ban dalam periode waktu berdekatan, namun hanya lima pengguna jalan yang mengajukan klaim," ujar Panji Satriya, selaku Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division, saat dihubungi pada hari Minggu, 3 Mei 2026.

Dikutip dari Detikcom, mayoritas pengendara yang mengalami dampak langsung mendapatkan penanganan cepat dari petugas operasional Jasa Marga di lokasi kejadian. Petugas membantu mengatasi masalah ban pecah di tempat.

Panji Satriya juga menjelaskan bahwa tidak semua korban memilih untuk menempuh jalur administrasi untuk mengajukan kompensasi resmi. Sebagian pengguna jalan lainnya memilih untuk melanjutkan perjalanan setelah mendapat bantuan teknis di lapangan.

"Sedangkan pengguna jalan lain hanya mengalami dampak minor dan langsung dibantu oleh petugas di lapangan," tambah Panji Satriya.

Manajemen Jasa Marga telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemilik kendaraan yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk yang viral di media sosial. Fokus utama saat ini adalah kelengkapan dokumen dari para pemohon klaim.

"Saat ini seluruh pengguna jalan yang terdampak telah dihubungi oleh petugas Jasa Marga. Dan yang mengajukan klaim sedang dalam tahap melengkapi administrasi yang dibutuhkan, sebagai proses dari klaim penggantian," kata Panji.

Penyebab utama dari insiden ban pecah massal ini diidentifikasi sebagai kerusakan pada struktur aspal jalan tol. Jasa Marga menyatakan kesiapan penuh untuk menanggung seluruh kerugian akibat kegagalan fungsi fasilitas.