SEMARANG — Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Dicky Syahbandinata, membantah seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Dicky menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki peran sebagai analis maupun pemutus kredit.
Dicky menyatakan bahwa tuntutan jaksa tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, seluruh tuduhan telah terbantahkan melalui pemeriksaan saksi maupun proses pembuktian.
"Saya jelas merasa dikriminalisasi. Ini adalah pembunuhan karakter terhadap bankir," ujar Dicky dalam pernyataan pleidoinya. Ia menambahkan bahwa karier dan reputasi yang dibangunnya hancur akibat tuduhan yang diklaimnya tidak pernah ia lakukan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit kepada Sritex pada tahun 2020. Saat itu, Dicky menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa adanya prosedur yang dilanggar dan analisis yang tidak memadai, dengan tuntutan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Keputusan Kolektif Perbankan
Kuasa hukum Dicky, O.C. Kaligis, menegaskan bahwa proses pemberian kredit di perbankan merupakan mekanisme berlapis yang melibatkan banyak divisi, bukan keputusan personal.
"Ini adalah keputusan kredit kolektif, bukan pribadi," kata Kaligis. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut melibatkan analisis teknis, pembahasan komite, hingga verifikasi dari divisi risiko, hukum, kepatuhan, dan operasional. Kaligis juga mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang dipersoalkan, padahal tidak ada saksi yang menyebut Dicky melakukan rekayasa.
Dalam pleidoinya, Dicky merinci bahwa tugasnya sebagai pejabat yang menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) hanya bersifat administratif. Ia menjelaskan bahwa SPPK adalah surat pemberitahuan atas keputusan yang telah diambil sebelumnya oleh komite kredit berdasarkan limit kewenangan yang berlaku.
Bantahan Terkait Bunga dan Kerugian Negara
Dicky juga menjawab tuduhan mengenai penurunan suku bunga kredit Sritex dari 9,58 persen menjadi 6 persen. Ia menyatakan kebijakan tersebut memiliki dasar ketentuan internal dan diperkuat oleh keterangan ahli OJK di persidangan yang menyebutkan perubahan bunga dimungkinkan sepanjang diatur dalam ketentuan bank.
Terkait aspek mens rea atau niat jahat, Dicky menegaskan tidak pernah menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun. "Saya tidak pernah menerima suap. Saya menolak pemberian tersebut dari awal," tegasnya.