PORTAL7.CO.ID - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, baru-baru ini menjadi pembicara utama dalam acara Parlemen Kampus 2026 yang diselenggarakan di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Agenda ini merupakan kolaborasi antara DPR RI dan UNS, yang menjadi forum bagi Eddy untuk menggarisbawahi pentingnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dalam peta jalan energi nasional.

Eddy Soeparno menekankan bahwa percepatan pengembangan teknologi waste-to-energy (WtE) adalah strategi kunci untuk mengatasi dua permasalahan mendesak yang dihadapi Indonesia. Fokus utama dari inisiatif ini adalah menjawab krisis pengelolaan limbah sekaligus mendukung agenda transisi menuju sumber energi yang lebih bersih.

Saat ini, kondisi pengelolaan sampah di Indonesia telah mencapai tingkat darurat yang mengkhawatirkan. Data nasional menunjukkan bahwa timbunan sampah tahunan melebihi 56 juta ton, dengan sekitar 61 persen di antaranya belum dikelola secara optimal dan berdampak buruk pada lingkungan.

Situasi lingkungan yang terdegradasi ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat serta menyebabkan inefisiensi ekonomi yang signifikan. Eddy Soeparno menunjukkan apresiasinya terhadap komitmen Presiden Prabowo yang telah menetapkan isu sampah sebagai prioritas nasional melalui adopsi teknologi WtE.

"Persoalan sampah menjadi prioritas Presiden Prabowo dan ini perlu diapresiasi. Karena pendekatan konvensional dalam pengelolaan sampah tidak lagi memadai. Oleh karena itu, transformasi menuju model ekonomi sirkular melalui pengembangan PLTSa menjadi langkah strategis yang diambil Presiden Prabowo," ujar Eddy Soeparno.

Implementasi WtE telah terbukti berhasil di berbagai negara maju, di mana Tiongkok memimpin dengan kapasitas terpasang mencapai 13,7 GW. Negara-negara maju seperti Jepang, Jerman, dan Amerika Serikat juga telah lama memanfaatkan energi yang dihasilkan dari sampah tersebut.

Menurut Eddy, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengejar ketertinggalan melalui regulasi terbaru yang telah diterbitkan. Kehadiran Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dianggap menjadi tonggak penting yang memperbaiki ekosistem industri PLTSa di tingkat nasional.

Regulasi baru tersebut menawarkan kepastian investasi yang lebih kuat, antara lain dengan menetapkan tarif listrik sebesar 20 sen dolar AS per kWh, durasi kontrak yang panjang hingga 30 tahun, serta jaminan pasokan sampah minimum 1.000 ton setiap hari.

"Selain itu, penghapusan skema tipping fee dari APBD dan pengalihan pembiayaan ke APBN dinilai dapat meningkatkan daya tarik investasi sekaligus meringankan beban fiskal pemerintah daerah. Perpres ini memberikan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk menciptakan kepastian investasi di sektor energi terbarukan, khususnya berbasis sampah," kata Eddy Soeparno.