PORTAL7.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Magetan secara resmi memberikan penghargaan tertinggi kepada seorang warga bernama Sri Wahyuni (53) atas peran aktifnya dalam menjaga ketertiban berlalu lintas di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas tindakannya yang berani dan patut diteladani.
Penobatan Sri Wahyuni sebagai Duta Lalu Lintas tahun 2026 ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026. Momen bersejarah ini menandai pengakuan institusi kepolisian terhadap inisiatif masyarakat dalam menegakkan peraturan di jalan raya.
Aksi yang menjadi sorotan utama adalah ketika Sri Wahyuni dengan sigap menghadang sebuah bus dari perusahaan Sugeng Rahayu. Tindakan ini diambil setelah ia melihat bus tersebut kedapatan melanggar aturan dengan menerobos lampu lalu lintas yang sedang dalam kondisi merah.
Peristiwa heroik tersebut terjadi di area Simpang Tiga PG Poerwodadi, yang berlokasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Lokasi strategis ini sering menjadi titik rawan pelanggaran lalu lintas yang memerlukan pengawasan ekstra.
Keberanian guru Sekolah Luar Biasa (SLB) ini dalam menegakkan aturan lalu lintas dinilai sangat layak untuk dijadikan teladan dan ikon keselamatan jalan. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan keselamatan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga tanggung jawab kolektif.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan mengukuhkan Sri Wahyuni dalam sebuah upacara resmi. Penobatan ini diharapkan dapat menginspirasi masyarakat luas untuk lebih disiplin saat berkendara.
"Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magetan secara resmi memberikan pengakuan tertinggi kepada Sri Wahyuni (53) dengan menobatkannya sebagai Duta Lalu Lintas tahun 2026," demikian bunyi pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai penetapan tersebut.
"Penetapan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 6 Mei 2026, sebagai wujud apresiasi atas tindakan heroiknya di jalan raya," tambah keterangan resmi tersebut, menekankan waktu dan alasan pemberian penghargaan.
Tindakan Sri Wahyuni yang berani menghentikan bus Sugeng Rahayu yang melanggar lampu merah di Simpang Tiga PG Poerwodadi menjadi inti dari apresiasi yang diberikan Polres Magetan. Aksi tersebut dianggap sebagai manifestasi nyata dari kepedulian warga sipil terhadap ketertiban umum.