PORTAL7.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Garut kini secara resmi mulai menjalankan fungsinya dalam memberikan dukungan hukum bagi para tenaga pendidik. Kehadiran lembaga ini diharapkan menjadi respons nyata terhadap berbagai tantangan hukum yang sering dihadapi guru di lapangan.
Keberadaan LBH PGRI ini merupakan inisiatif strategis organisasi untuk memperkuat posisi dan keamanan profesi guru. Tujuannya adalah memastikan bahwa para pendidik dapat melaksanakan tugasnya tanpa dihantui potensi masalah hukum yang tidak semestinya.
Ketua LBH PGRI Garut, Anton Widiatno, S.H., menjelaskan bahwa pembentukan lembaga ini adalah wujud komitmen PGRI. Komitmen tersebut mencakup penyediaan perlindungan, pendampingan, serta peningkatan pemahaman hukum bagi seluruh lapisan pendidik.
LBH PGRI Garut tidak hanya berfokus pada guru PNS saja, tetapi juga memberikan perhatian penuh kepada tenaga honorer. Selain itu, perlindungan ini juga diperluas mencakup tenaga olahraga serta anggota keluarga mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
"LBH PGRI Kabupaten Garut didirikan sebagai ikhtiar organisasi untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pendidik. Kami ingin memastikan guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman,” ujar Anton Widiatno, S.H.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua LBH PGRI Garut pada hari Rabu, 6 Mei 2026 lalu. Hal ini menegaskan bahwa fungsi advokasi hukum menjadi prioritas utama bagi PGRI di tingkat kabupaten.
Dilansir dari JABARONLINE.COM, kiprah LBH ini diharapkan dapat mengisi kekosongan atau menjadi solusi cepat ketika terjadi perselisihan atau masalah yang melibatkan aspek hukum bagi para guru. Ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga marwah profesi kependidikan.
Dengan demikian, pendidik di Garut kini memiliki wadah resmi yang siap memberikan pembelaan dan edukasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru sekaligus memberikan rasa aman saat menjalankan mandat pendidikan nasional.