TANGERANG - Susanti Salah satu korban dugaan penipuan arisan online di dampingi dua kuasa hukumya mendatangi Mako Polresta Tangsel untuk melengkapi berkas pelaporan dan memberikan keterangan tambahan terkait tindak lanjut pelaporannya terhadap AP ke Kepolisian, Jumat, (14/2/2025) 

Susanti datang ke Polresta Tangsel dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dia juga akan memberikan keterangan yang diminta pihak kepolisian terkait laporannya tersebut.

"Ya benar, saya akan datang hari ini jam 14.00 WIB, bersama pengacara juga," kata Susanti. 

Sebelumnya, Susanti resmi melaporkan AP asal kota Bandung atas dugaan penipuan dengan modus Arisan Online ke kepolisian polresta Tangerang Selatan

Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor:TBL/B/237/III/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan tertanggal 3 Pebuari 2025.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Ibu muda yang kerap disapa Amour itu mengaku siap untuk diperiksa penyidik kepolisian sebagai tindak lanjut dari laporannya itu.

"Tentu saya menunggu proses kelanjutannya apabila saya mau diperiksa kembali sebagai pelapor saya akan hadir untuk di BAP diminta keterangan, karna kami sebagai korban merasa sangat dirugikan, Kata Susanti

AP dilaporkan Susanti dengan pasal 28 (1) Jo pasal 45 (2) UU ITE, tentang penipuan online dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar. 

Dilokasi yang sama Suganda SH. MH kepada awak mengatakan, Hari ini kami memenuhi panggilan penyidik bersama klien saya atas nama Susanti telah melengkapi berkas dan bukti bukti untuk melengkapi laporan atas dugaan penipuan dengan modus arisan online," ujar Suganda SH,MH, Kuasa Hukum koban penipuan.

Suganda mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan tersebut sangat banyak, terdapat puluhan hingga ratusan korban yang ada di Kabupaten Tangerang dan Jawa Barat, Ujar Suganda SH.MH

Hal senada dikatakan Ir. Ari Setiadi SH,MH mengatakan, Dalam laporan ini,kami selaku PH, melaporkan AP dengan pasal 28 (1) Jo pasal 45 (2) UU ITE, tentang penipuan online. 

Untuk kelengkapan kekurangan berkas dan bukti bukti pendukung telah dipenuhi oleh klien kami, kami berharap pihak kepolisian polresta Tangerang Selatan dapat segera memproses laporan klien kami. Ungkap Ir. Ari Setiadi SH. MH. 

(Sopiyan)