JAKARTA – Dalam sebuah sidang yang menarik perhatian, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, menghadapi proses hukum terkait pemasangan patok di area tambang nikel di Wasilo Selatan dan Weda Utara, Halmahera Utara. Sidang perdana ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Tindak Pidana Kehutanan. Setelah dakwaan dibacakan, Awwab Hafidz dengan tegas mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh OC Kaligis pun turut menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim.

Dalam eksepsi tersebut, tim pembela menilai bahwa dakwaan JPU mengandung kesalahan substansial atau 'error in persona' dan dinilai kabur. Mereka menegaskan bahwa lahan yang dipatok adalah milik PT WKM yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi. Pemasangan patok, menurut mereka, dilakukan atas perintah perusahaan dan disaksikan oleh pihak kepolisian, perwakilan PT Position selaku pelapor, serta aparat Gakkum Kehutanan.

Kuasa hukum meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima, karena dianggap keliru dalam menjadikan kedua terdakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.