PORTAL7.CO.ID - Kamera pengawas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini beroperasi secara kontinu selama 24 jam penuh untuk memonitor kepatuhan pengguna jalan raya. Sistem ini dirancang untuk bekerja secara otomatis dalam merekam setiap jenis pelanggaran lalu lintas yang terjadi di area cakupannya.
Setiap kali terdeteksi adanya pelanggaran, sistem akan melalui tahap verifikasi data sebelum mengirimkan surat konfirmasi resmi. Surat konfirmasi ini akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai dengan alamat yang terdaftar dalam database resmi kepolisian.
Masyarakat kini diberikan kemudahan untuk melakukan pengecekan mandiri mengenai status kendaraan mereka terkait catatan tilang elektronik. Proses verifikasi mandiri ini dapat diakses melalui portal resmi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk memulai proses pengecekan, pemilik kendaraan diwajibkan menyiapkan dokumen penting, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data yang tertera pada STNK ini berperan krusial sebagai acuan utama dalam proses verifikasi identitas kendaraan pada basis data elektronik nasional.
Prosedur selanjutnya mengharuskan pengguna memasukkan seluruh data kendaraan yang diminta ke dalam kolom yang tersedia pada situs atau aplikasi pengecekan resmi. Setelah semua kolom terisi dengan informasi yang akurat, pengguna dapat menekan tombol "Cek Data" untuk memulai pencarian informasi pelanggaran secara terpusat.
Hasil pencarian akan segera ditampilkan di layar setelah sistem berhasil mencocokkan data yang dimasukkan dengan catatan yang tersimpan. Jika kendaraan terbukti tidak memiliki riwayat pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi yang menyatakan "Data tidak ditemukan" sebagai konfirmasi bahwa kendaraan tersebut bersih dari catatan ETLE.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya catatan pelanggaran, sistem akan menyajikan informasi yang sangat rinci mengenai insiden tersebut. Informasi detail ini mencakup waktu kejadian, lokasi spesifik pelanggaran, jenis aturan lalu lintas yang dilanggar, serta menyertakan bukti berupa foto atau video hasil tangkapan kamera ETLE.
Dilansir dari Detik Oto, masyarakat juga dapat memastikan status kendaraan mereka secara mandiri untuk mengetahui adanya catatan pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran diwajibkan untuk segera menyelesaikan proses konfirmasi sesuai prosedur yang berlaku. Konfirmasi ini dapat dilakukan secara daring melalui situs yang sama atau dengan mendatangi langsung posko ETLE terdekat.