PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia saat ini sedang memfinalisasi kerangka kerja pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik, yang direncanakan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Kebijakan baru ini mencakup bantuan pembelian baik untuk sepeda motor maupun mobil listrik guna mengakselerasi transisi menuju ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di dalam negeri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah memberikan gambaran awal mengenai implementasi teknis dari skema insentif tersebut saat ditemui di Badung, Bali, pada hari Jumat, 8 Mei 2026. Ia mengisyaratkan bahwa mekanisme yang akan diterapkan tidak akan jauh berbeda dari kebijakan subsidi yang pernah diterapkan sebelumnya.
Mengenai kemiripan prosedur, Menteri Agus menyatakan, "Kira-kira nanti modelnya akan tidak terlalu berbeda dengan model yang pernah kita pergunakan ketika kita memberikan insentif untuk mobil listrik dan bantuan pembelian untuk motor listrik," ujarnya saat diwawancarai di Badung, Bali, dikutip dari Antara.
Sebagai acuan, skema subsidi motor listrik sebelumnya disalurkan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa). Sementara itu, insentif untuk mobil listrik pada periode sebelumnya berupa potongan langsung PPN yang ditanggung penuh oleh pemerintah melalui dealer resmi.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menetapkan kuota awal untuk program tahap pertama ini, yaitu sebanyak 100 ribu unit untuk setiap kategori kendaraan listrik. Besaran subsidi spesifik untuk sepeda motor listrik telah dipastikan mencapai Rp 5 juta per unit.
Menteri Purbaya menjelaskan lebih lanjut mengenai insentif mobil listrik dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa, 5 Mei 2026. Beliau menyampaikan, "PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen, ada yang 40 persen, nanti masih di-scan skemanya," ungkapnya saat konferensi pers tersebut.
Pemerintah secara tegas merancang skema subsidi yang akan membedakan bantuan berdasarkan teknologi baterai yang digunakan pada kendaraan tersebut. Fokus utama bantuan ini adalah untuk kendaraan listrik berbasis baterai murni (Battery Electric Vehicle/BEV) dan tidak akan mencakup model kendaraan hibrida.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan menegaskan adanya perbedaan skema subsidi antara baterai berbasis nikel dan non-nikel. "Itu untuk yang utamanya EV. Bukan hybrid. Jadi yang baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel akan berbeda skemanya. Tapi yang itu nanti (dijelaskan) Menteri Perindustrian," tambahnya.
Pembedaan subsidi ini merupakan strategi pemerintah untuk mendukung penuh program hilirisasi industri nasional, mengingat melimpahnya sumber daya nikel di Indonesia. Penggunaan nikel lokal diharapkan memberikan dampak ekonomi maksimal bagi negara.