JAKARTA – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang diklaim sebagai "eksperimen sosial" dengan menggunakan papan bergambar Presiden Prabowo Subianto. Video tersebut memicu perdebatan sengit di kalangan publik mengenai batasan antara kebebasan berpendapat dan tindakan penghinaan terhadap simbol negara.

Dalam tayangan yang viral tersebut, pembuat konten mengajak warga untuk menyampaikan kritik secara langsung di ruang publik. Namun, potongan video yang beredar luas justru menonjolkan pernyataan sejumlah oknum yang bernada kasar dan merendahkan. Hal ini memicu kritik dari warganet yang menyayangkan etika produksi konten tersebut karena dinilai hanya mengeksploitasi respons negatif tanpa menyertakan konteks yang utuh.

Sorotan Terhadap Metodologi Konten

Fenomena "eksperimen sosial" memang tengah marak di berbagai platform digital sebagai sarana hiburan maupun edukasi. Namun, para ahli menilai istilah tersebut sering kali digunakan secara keliru oleh para kreator konten. Secara ilmiah, eksperimen sosial memerlukan metodologi yang ketat, mulai dari tujuan yang jelas, pengambilan sampel yang representatif, hingga persetujuan dari partisipan.

Dalam kasus video viral ini, kritik muncul karena tayangan tersebut dianggap disusun secara selektif untuk menggiring opini tertentu demi meningkatkan atensi atau engagement publik. Pengambilan cuplikan yang hanya menonjolkan sisi negatif dikhawatirkan dapat memicu misinformasi dan memperkeruh suasana di ruang digital.

Tinjauan Hukum: Kritik vs Penghinaan

Menanggapi fenomena ini, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menegaskan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, kritik adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi, sementara penghinaan adalah perbuatan melanggar hukum.

"Perbuatan kritik tidak identik dengan menghina. Namun, perbuatan menghina adalah perbuatan jahat karena di dalamnya terkandung maksud untuk merendahkan atau sengaja membuat orang lain terhina," ujar Mudzakir dalam sebuah seminar nasional terkait delik penghinaan.

Lebih lanjut, Mudzakir mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur batasan tersebut. Pasal 218 dan 219 KUHP secara spesifik melarang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini bertujuan membedakan penyampaian pendapat yang konstruktif dengan tindakan yang memenuhi unsur pidana penghinaan.