PORTAL7.CO.ID - Isu serius mengenai potensi konflik antara kebutuhan energi nasional dan ketahanan pangan baru-baru ini diangkat ke permukaan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permasalahan ini berpusat pada tumpang tindih regulasi lahan yang menghambat kelancaran proyek strategis, terutama di sektor minyak dan gas bumi (migas).
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menjadi sorotan utama dalam menyuarakan keresahan ini. Ia menyoroti bagaimana upaya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan sering kali berbenturan langsung dengan penetapan lokasi sumber daya energi yang vital bagi negara.
Benturan regulasi ini menjadi semakin nyata ketika Herman Khaeron menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait dengan operasional Pertamina di beberapa wilayah Indonesia. Hasil penyerapan aspirasi tersebut mengungkap adanya hambatan signifikan dalam pelaksanaan proyek migas.
Permasalahan inti yang diangkat adalah benturan antara area yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan potensi lokasi sumber daya energi nasional. Kedua penetapan ini memerlukan perhatian serius agar tidak saling merugikan.
Herman Khaeron menemukan fakta bahwa banyak proyek energi yang seharusnya berjalan lancar kini mengalami penundaan atau hambatan besar. Hal ini disebabkan oleh regulasi tata ruang lahan yang secara hukum memprioritaskan sektor pangan di atas kepentingan proyek energi.
"Banyak proyek energi terhambat karena terbentur regulasi tata ruang lahan yang seharusnya diprioritaskan untuk ketahanan pangan," ujar Herman Khaeron. Pernyataan ini menggarisbawahi dilema kebijakan yang sedang dihadapi pemerintah.
DPR RI mendesak perlunya sinkronisasi kebijakan yang lebih baik antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Pertanian. Sinkronisasi ini penting untuk memastikan pembangunan energi tidak mengorbankan kedaulatan pangan nasional.
Solusi yang ditawarkan adalah peninjauan ulang peta zonasi wilayah secara komprehensif, melibatkan semua pemangku kepentingan, guna menciptakan kepastian hukum bagi investor energi tanpa mengabaikan lahan produktif. Dikutip dari JABARONLINE.COM, isu ini memerlukan respons cepat dari pemerintah pusat.