PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes baru-baru ini mengungkap praktik kecurangan kehadiran yang melibatkan sejumlah besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup mereka. Sebanyak kurang lebih 3.000 dari total 17.800 ASN di Brebes teridentifikasi menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk memalsukan data kehadiran mereka.

Temuan mengejutkan ini terungkap setelah tim teknis Pemkab Brebes melaksanakan operasi senyap yang menargetkan server presensi resmi. Operasi ini dilakukan secara mendadak pada hari Rabu, 29 April 2026, untuk memancing reaksi dari pengguna sistem ilegal tersebut.

Mayoritas ASN yang terbukti mencurangi sistem presensi berbasis lokasi ini didominasi oleh tenaga kesehatan, guru, dan juga sejumlah pejabat daerah. Mereka diduga memanfaatkan perangkat lunak pihak ketiga untuk memanipulasi waktu masuk dan pulang kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M Syamsul Haris, membenarkan adanya investigasi mendalam yang sedang berjalan. Penelusuran tidak hanya fokus pada pengguna, tetapi juga pada pihak luar yang diduga menjadi penyedia perangkat lunak ilegal tersebut.

"Itu jelas ilegal, kami sedang menelusurinya. Karena absensi harus dilakukan dalam kantor," kata Haris saat dihubungi wartawan pada Rabu (29/4/2026).

Strategi pengungkapan kecurangan ini cukup unik, yakni dengan mematikan aplikasi presensi resmi tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada para pegawai. Meskipun sistem resmi nonaktif, aktivitas presensi tetap tercatat pada server induk, mengindikasikan adanya jalur ilegal yang aktif.

"Selain melakukan absen (presensi) melalui finger di kantor, ada juga aplikasi resmi. Bisa absen melalui HP, tapi jaraknya 50 meter, ndak bisa dari jarak jauh. Nah, untuk mengetahui pengguna aplikasi ilegal, kita sengaja matikan (aplikasi resmi) dan tidak kita beritahu siapa-siapa," jelas Haris saat ditemui di kantornya pada Senin (4/5/2026).

Banyak pegawai yang kemudian mengeluh sistem mengalami eror karena tidak bisa melakukan presensi kepulangan secara daring, padahal keluhan tersebut justru menjadi bagian dari skema pemantauan tim teknologi informasi. Setelah sistem resmi dimatikan, tim IT BKPSDMD memantau data dan mendapati aktivitas presensi tetap berlangsung secara tidak wajar.

"Besoknya setelah dimatikan, ternyata masih banyak yang absen dengan aplikasi. Dan itu pasti dari aplikasi illegal. Karena yang resmi dimatikan," ucap Haris.