PORTAL7.CO.ID - Otoritas transportasi di Malaysia, khususnya Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ), mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan berkendara. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya insiden lalu lintas fatal di beberapa wilayah.
Pengetatan aturan ini secara spesifik menargetkan pelanggaran lampu lalu lintas dan melanggar area penyeberangan jalan. Mulai Selasa, 14 April 2026, konsekuensi bagi pelanggar kini jauh lebih berat daripada sekadar tilang biasa.
Direktur JPJ Johor, Zulkarnain Yasin, menegaskan bahwa petugas kini diberi wewenang lebih luas dalam melakukan penindakan di lapangan. Mereka dapat meminta keterangan langsung dari pengemudi yang dicurigai melakukan pelanggaran serius tersebut.
Harga Pajak Tahunan Toyota Kijang Innova Zenix 2026 di Jakarta Melonjak, Tembus Rp 7 Jutaan
Jika hasil investigasi menunjukkan bahwa pengemudi terbukti melanggar, pihak berwenang akan segera menerbitkan surat panggilan resmi. Proses ini bertujuan untuk memastikan setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara hukum.
Sanksi finansial yang ditetapkan cukup signifikan, dimulai dari denda administratif sebesar 300 ringgit, setara dengan sekitar Rp 1,299 juta. Namun, jika kasus ini dibawa ke ranah pengadilan, denda maksimal dapat mencapai 2.000 ringgit, atau sekitar Rp 8,6 jutaan.
Selain denda uang, sistem poin demerit menjadi senjata utama JPJ untuk memberikan efek jera jangka panjang. Menerobos lampu merah dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang akan memangkas poin lisensi secara signifikan.
"Ketentuan ini memungkinkan petugas penegak hukum untuk meminta pengemudi memberikan informasi atau penjelasan selama penyelidikan. Jika terbukti bersalah, akan ada surat panggilan," kata Zulkarnain Yasin, Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ).
Peringatan keras juga disampaikan mengenai akumulasi poin demerit yang bisa berujung pada pencabutan izin mengemudi. Pengemudi yang akumulasi poinnya mencapai 20 wajib menghadapi konsekuensi pencabutan SIM, baik sementara maupun permanen.
"Jika terbukti bersalah dalam penyelidikan, pihak berwenang akan segera menerbitkan surat panggilan resmi kepada pelanggar tersebut," ujar Zulkarnain Yasin, merujuk pada prosedur penindakan di lapangan.