KLATEN- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Dibawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dengan Ibu Kartika Asmanda Putri, S.H.,M.H. Serta yang menulis bernama Vivi Nurul Hafidzah dari Prodi Ilmu Hukum dan dari Fakultas Hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta yang diadakan pada hari Jumat 25 Juli 2025 telah melaksanakan program kerja individu dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)  Tahun Ajaran 2024/2025 yang bertempat di Balai Desa Gemampir, Kecamatan Karangnogko, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah. 

KLATEN 25 Juli2025 - Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi sorotan penting dalam upaya penegakan hak-hak ketenagakerjaan, khususnya di tengah meningkatnya kasus penempatan non-prosedural dan eksploitasi. Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat, mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum mengadakan kegiatan sosialisasi bertema "Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan" pada 25 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Gemampir.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya jalur resmi dalam proses penempatan PMI serta perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Materi yang disampaikan mencakup isi pokok dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta regulasi teknis dari BPMI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur non-prosedural sangat rentan menjadi korban kekerasan, penipuan, hingga perdagangan orang. Oleh karena itu, penting bagi calon pekerja migran dan keluarganya untuk memahami hak-hak dasar yang melekat, termasuk hak atas kontrak kerja yang jelas, gaji layak, dan jaminan perlindungan hukum.

Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan seputar prosedur legal untuk bekerja di luar negeri, serta peran lembaga pemerintah seperti Kementerian Ketenagakerjaan, KBRI/KJRI, dan BP2MI dalam membantu dan melindungi PMI.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya jalur resmi dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran, sekaligus mampu menjadi agen edukasi di lingkungan sekitarnya.