PORTAL BANTEN - Dalam perkembangan yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Indra Utoyo dan Catur Budi Harto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) BRI. Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp744,54 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa bukti awal yang ditemukan menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan EDC BRI Android. "Dari fakta-fakta yang telah diperoleh, telah ditemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan korupsi pengadaan EDC BRI Android yang dilakukan secara melawan hukum," kata Asep, Rabu (9/7/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI, Indra Utoyo, juga terjerat dalam kasus ini. Bersama mereka, dua pihak dari korporasi lain, Elvizar dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudi Suprayudi dari PT Bringin Inti Teknologi, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Asep menambahkan, kerugian negara yang dihitung dengan metode real cost mencapai Rp744.540.374.314. "KPK sudah menetapkan 5 orang ini, kita akan update ke depannya jika ditemukan bukti baru dan mengarah ke beberapa pihak yang perlu diminta pertanggungjawaban," ungkapnya.

Kelima tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, KPK mencurigai adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp744 miliar pada proyek pengadaan EDC BRI yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung dari skema sewa sebesar Rp505 miliar dan skema beli putus sebesar Rp241 miliar, dari total nilai proyek pengadaan EDC BRI yang mencapai Rp2,1 triliun.

Perubahan besar terjadi di jajaran pimpinan Allo Bank setelah Direktur Utama Indra Utoyo mengundurkan diri menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC. Pengunduran diri Indra langsung direspons oleh manajemen dengan langkah cepat untuk menjaga stabilitas organisasi.

Komisaris Utama Allo Bank, Aviliani, menyatakan bahwa surat pengunduran diri dari Indra Utoyo diterima pada Rabu malam, 10 Juli 2025, tak lama setelah kabar penetapan tersangka diumumkan. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut diajukan secara sukarela.

“Begitu kami menerima surat pengunduran diri dari Pak Indra, kami langsung menggelar rapat untuk memastikan keberlangsungan manajemen dan pelayanan kepada nasabah tidak terganggu,” ujar Aviliani dalam konferensi pers yang digelar di kantor pusat Allo Bank, Kamis (10/7).

Sebagai langkah lanjutan, dewan komisaris segera menunjuk Ari Yanuanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Penunjukan ini bersifat efektif mulai hari ini, dan akan berlaku hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mendatang.

“Penunjukan Plt ini adalah bentuk tanggung jawab korporasi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan menjalankan prinsip kehati-hatian dalam situasi seperti ini,” lanjut Aviliani.

Pihak Allo Bank memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh dinamika internal. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menghormati proses yang sedang berlangsung. “Bagi kami, integritas dan transparansi adalah prioritas. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan seluruh pemangku kepentingan,” tegas Aviliani.

Penunjukan Ari Yanuanto sebagai Plt Dirut diharapkan mampu membawa stabilitas dan fokus bagi Allo Bank dalam menghadapi masa transisi ini.*