BOGOR — Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak anak dinilai menjadi salah satu faktor utama masih maraknya kasus kekerasan anak di lingkungan sekitar. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Ricky Kurniawan, Lc., saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Kamis (5/6/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri warga dari berbagai latar belakang, Ricky menekankan bahwa edukasi menjadi fondasi penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa anak bukan hanya tanggung jawab orang tua, tetapi juga masyarakat sekitar.
“Banyak dari kita belum sepenuhnya memahami bahwa anak punya hak-hak yang harus dijaga, termasuk hak untuk didengar, hak untuk dilindungi dari kekerasan fisik maupun mental, dan hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang sehat,” ungkapnya.
Menurut Ricky, Perda yang disosialisasikan ini hadir untuk memperkuat mekanisme perlindungan anak tidak hanya melalui perangkat hukum, tetapi juga melalui pendekatan sosial dan budaya yang akrab dengan masyarakat.
Ia juga mengajak para orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif memutus rantai kekerasan yang kerap terjadi dalam bentuk-bentuk yang kerap dianggap wajar, seperti bentakan, hukuman fisik, atau penelantaran emosional.
“Kekerasan itu bukan hanya fisik. Anak yang tumbuh dalam tekanan verbal, tidak pernah diajak bicara, atau dianggap tidak penting, juga mengalami luka batin. Ini yang ingin kita perbaiki bersama,” katanya.
Sejumlah warga mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan ruang untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman mengenai situasi anak-anak di sekitar mereka. Ricky berjanji akan terus mendorong kebijakan di tingkat provinsi yang berpihak pada tumbuh kembang anak yang sehat dan aman.
Di akhir sesi, ia mengajak semua pihak untuk menjadikan lingkungan Cigombong sebagai ruang yang ramah bagi anak, di mana nilai-nilai kasih sayang, perhatian, dan kepedulian menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Kita tidak bisa menunggu perubahan dari atas. Perubahan itu kita mulai dari keluarga sendiri, dari lingkungan sekitar. Itulah makna perlindungan anak yang sebenarnya,” tutupnya.*



