GARUT - Kepala Desa Sukasenang, H (55), kini harus menghadapi konsekuensi dari tindakan korupsi yang dilakukannya. Ia ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Senin, 30 Juni 2025, setelah terungkap bahwa ia telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp452 juta yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi H. Dana tersebut berasal dari anggaran tahun 2021 hingga 2023 dan seharusnya mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi warga desa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari masyarakat. "Awalnya kami menerima laporan pengaduan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan. Dugaan awal sesuai lampiran, anggaran tersebut digunakan H untuk bermain judol (judi online)," kata Helena, Senin (30/6/2025).
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa H menggunakan dana tersebut tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, beberapa program pembangunan di Desa Sukasenang terpaksa dibatalkan, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Helena menambahkan bahwa kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Garut diperkirakan mencapai Rp452 juta. Namun, jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian bisa menembus angka Rp700 juta.
Helena menyesalkan tindakan kepala desa tersebut, yang dianggap telah merusak kepercayaan publik. "Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat Desa Sukasenang kini merasakan dampak langsung dari penyalahgunaan dana desa. Program-program yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terhambat, dan kepercayaan terhadap pemimpin desa pun mulai memudar.
Proses hukum terhadap H akan terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.



