PORTAL7.CO.ID - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengintensifkan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya meredam gejolak dan penolakan yang muncul dari berbagai kelompok pekerja terkait aturan baru mengenai pekerja alih daya atau outsourcing tersebut.
Permenaker yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini dilaporkan telah menimbulkan kontroversi dan perdebatan signifikan di kalangan organisasi pekerja di Indonesia. Permintaan sosialisasi masif ini menjadi krusial untuk memastikan pemahaman yang seragam mengenai substansi regulasi.
Dilansir dari Detikcom pada Selasa (5/5/2026), Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam dan merata di antara semua pihak yang berkepentingan. Ia berpendapat bahwa komunikasi yang jelas akan membantu meredakan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat pekerja.
"Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini.
Politikus dari Partai Golkar tersebut mengklaim bahwa regulasi yang baru ini sebenarnya telah mengakomodasi banyak tuntutan yang selama ini disuarakan oleh para pekerja. Salah satu aspek penting yang disorot adalah pembatasan tegas terhadap sektor-sektor yang diperbolehkan memanfaatkan tenaga alih daya.
Yahya menjelaskan bahwa pembatasan tersebut memfokuskan outsourcing hanya pada enam sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti perusahaan. "Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti, yaitu layanan keberhasihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, penunjang sektor energi dan penambangan," kata Yahya.
Lebih lanjut, Yahya menyoroti bahwa aturan baru ini juga memperketat perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja yang dialihdayakan. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kini diwajibkan untuk menjamin kesejahteraan seluruh karyawannya tanpa ada pengecualian.
"Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK," jelas Yahya.
Selain itu, aspek administrasi mencakup kewajiban pencatatan perjanjian kerja secara transparan, yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi status setiap pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. "Ketiga, pencatatan dan perjanjian. Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," tambah Yahya.