PORTAL7.CO.ID - Distribusi bantuan sosial dalam kerangka Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan publik menjelang bulan Mei 2026. Penyaluran bantuan ini dilaksanakan secara berangsur atau bertahap, yang menyebabkan perbedaan jadwal pencairan di setiap wilayah Indonesia.
Program strategis yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos) ini bertujuan sebagai instrumen perlindungan sosial esensial bagi kelompok masyarakat prasejahtera. Fokus utama PKH adalah peningkatan kualitas kesehatan dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh penerima manfaat yang terdaftar.
Penyaluran bantuan untuk periode Mei 2026 ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tahap II yang dijadwalkan berlangsung selama periode April hingga Juni tahun ini. Proses distribusi dana ini telah dimulai sejak akhir bulan sebelumnya, menandakan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan jaring pengaman sosial.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengonfirmasi dimulainya proses penyaluran ini. "Kita mulai minggu ketiga bulan April ini," ujarnya, mengindikasikan bahwa pencairan untuk Mei akan dilakukan setelah tanggal 10 di beberapa wilayah.
Komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi juga dipertegas oleh Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini. Presiden menyatakan bahwa dukungan perlindungan sosial yang diberikan tahun ini sangat besar bagi warga berpenghasilan rendah.
"Saudara-saudara, kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar, tahun ini kita memberi bantuan terhadap rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar 500 triliun," kata Presiden Prabowo.
Dari total anggaran perlindungan sosial nasional yang mencapai Rp 500 triliun tersebut, alokasi yang dikelola langsung oleh Kemensos adalah sekitar Rp 122 triliun. PKH diposisikan sebagai salah satu program prioritas utama dalam mengentaskan kemiskinan lapisan bawah.
Penerima manfaat PKH adalah keluarga yang terdaftar secara resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya yang berada pada desil 1 hingga desil 4. Kriteria ini mencakup masyarakat dari tingkat kesejahteraan terendah hingga mereka yang rentan kembali jatuh miskin.
Kriteria penerima di tingkat keluarga meliputi empat kategori spesifik, yaitu ibu yang sedang hamil atau menyusui, anak usia sekolah dari SD hingga SMA, lanjut usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.