JAKARTA – Direktur Eksekutif Centre for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, melontarkan kritik tajam terhadap sikap CEO BAT Bank, Achmad Nur Sulaiman. Kritik ini mencuat setelah pimpinan perbankan tersebut kembali tidak memenuhi panggilan klarifikasi terkait sebuah laporan perkara di Polda Metro Jaya.
Uchok menilai, ketidakhadiran hingga dua kali dalam proses hukum bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut komitmen moral dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menunjukkan kesan berada di atas hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, seharusnya hadir dan memberikan penjelasan. Ini bukan soal bersalah atau tidak bersalah, ini soal sikap terhadap hukum. Jangan sampai publik menangkap kesan seolah-olah ada yang merasa kebal hukum," tegas Uchok kepada redaksi, Rabu (4/3/2026).
Meski tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, Uchok menekankan bahwa sikap tidak kooperatif terlapor patut menjadi perhatian serius bagi penyidik. Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat.
"Kita hormati praduga tak bersalah, tetapi dua kali tidak hadir adalah fakta. Publik tentu bertanya, ada apa? Mengapa tidak datang dan menjelaskan langsung di hadapan penyidik?" lanjutnya.
Lebih lanjut, Uchok menyayangkan jika keputusan untuk mangkir tersebut didasari oleh saran dari pihak-pihak tertentu di lingkaran terlapor. Ia menegaskan bahwa strategi komunikasi tidak akan bisa menghalangi jalannya proses hukum.
CBA pun mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus ini secara tegas dan transparan. Langkah ini dianggap krusial untuk membuktikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa tunduk pada tekanan pihak mana pun.
"Jangan sampai perkara ini berlarut dan menimbulkan spekulasi liar. Gelar perkara penting untuk menunjukkan bahwa hukum berjalan," ujar Uchok.
Ia juga menambahkan, apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau keterlibatan pihak lain, maka aparat wajib menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.