PORTAL7.CO.ID - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu kini telah memasuki tahap krusial. Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung baru-baru ini.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, majelis hakim mendengarkan tuntutan pidana yang telah disiapkan oleh pihak jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa.

Kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme penerimaan pegawai baru di perusahaan daerah tersebut. Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU bervariasi, mencerminkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Inti dari dakwaan tersebut adalah adanya tindakan pungutan liar yang dilakukan kepada ratusan calon tenaga kerja. Para calon karyawan tersebut dimintai sejumlah uang agar dapat bergabung menjadi bagian dari Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Tindakan pungutan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang seharusnya berlaku. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan prosedur yang disengaja dalam proses rekrutmen.

Pihak JPU menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan serangkaian perbuatan korupsi tersebut. Akibat perbuatan ini, keuangan negara atau perusahaan berpotensi mengalami kerugian.

Salah satu tuntutan tertinggi diajukan kepada mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, yang terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun. Tuntutan ini mencerminkan peran sentral yang diduga dimainkannya dalam skandal perekrutan THL tersebut.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, sidang tersebut menjadi penanda babak baru dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi di sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bengkulu. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kasus ini.

"Perkara dugaan korupsi terkait perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu memasuki babak baru dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," demikian disebutkan dalam pemberitaan tersebut.