JAKARTA – Isu dugaan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sorotan publik tertuju pada sejumlah nama yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal, yang memicu persepsi adanya konsentrasi kekuasaan di lingkaran tertentu.
Menanggapi hal tersebut, pengamat sekaligus tokoh eksponen pemuda, Achsanul Haq, menilai bahwa narasi nepotisme tersebut perlu ditelaah secara lebih utuh dan berbasis fakta. Menurutnya, publik harus memahami mekanisme pengisian jabatan, kewenangan konstitusional presiden, hingga sistem birokrasi yang berlaku di Indonesia.
"Menilai sebuah pemerintahan tidak bisa hanya dari relasi personal, tetapi harus dilihat dari mekanisme dan hasil kinerjanya. Selama prosesnya sesuai konstitusi dan sistem merit berjalan, maka narasi nepotisme perlu ditempatkan secara proporsional," ujar Achsanul Haq yang akrab disapa Tatang, Kamis (30/4).
Klarifikasi Atas Narasi yang Berkembang
Tatang menilai daftar nama keluarga atau kerabat yang beredar di ruang publik sering kali dijadikan dasar generalisasi opini tanpa melihat latar belakang posisi masing-masing. Padahal, tidak semua jabatan tersebut diisi melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Presiden.
Ia mencontohkan nama Budi Satrio Djiwandono dan Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai anggota DPR RI melalui proses pemilihan umum (Pemilu), bukan melalui penunjukan eksekutif. Begitu pula dengan Aryo Djojohadikusumo yang aktif di organisasi non-pemerintah seperti Kadin Indonesia, yang memiliki mekanisme pemilihan internal tersendiri.
Selain itu, beberapa figur yang disorot diketahui telah aktif di dunia politik dan organisasi jauh sebelum pemerintahan saat ini terbentuk. Hal ini menunjukkan bahwa pengisian posisi tersebut memiliki konteks dan proses yang berbeda-beda.
Hak Prerogatif dan Payung Konstitusi
Dalam sistem presidensial di Indonesia, Presiden memiliki kewenangan penuh dalam menyusun kabinet dan memilih pejabat negara. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.