PORTAL7.CO.ID - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada hari Jumat, 8 Mei 2026, melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki. Peristiwa nahas ini menyebabkan belasan orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, segera memberikan keterangan resmi mengenai status operasional bus yang terlibat dalam insiden fatal tersebut. Hasil pemeriksaan dokumen di lokasi kejadian menunjukkan adanya pelanggaran serius terkait izin angkutan penumpang.

Menurut penelusuran awal, masa berlaku izin operasional armada bus ALS tersebut telah kedaluwarsa sejak lama. "Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan, Jumat (8/5/2026).

Temuan ini mengindikasikan bahwa bus tersebut telah beroperasi secara ilegal selama beberapa tahun terakhir, sebuah pelanggaran yang sangat disoroti oleh otoritas transportasi nasional. Pihak berwenang mengidentifikasi bahwa tindakan operator bus ini masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dirjen Aan Suhanan menguraikan bahwa pelanggaran berat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. "Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," jelas Aan.

Selain masalah izin operasional yang habis, investigasi di lapangan juga mengungkap adanya ketidaksesuaian data fisik pada kendaraan. Petugas menemukan indikasi kuat adanya upaya pemalsuan identitas kendaraan bus tersebut.

"Namun semua temuan lapangan ini akan didalami dengan melakukan audit inspeksi terhadap perusahaan. Ia menyebut pada saat investigasi di lapangan petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan, sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada bus ALS," tambah Aan.

Akibat akumulasi pelanggaran ini, perusahaan otobus terkait kini menghadapi potensi sanksi administratif yang sangat berat dari Kementerian Perhubungan. Sanksi ini bisa berkisar dari pembekuan izin hingga pencabutan izin trayek secara permanen.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.