PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah proaktif untuk memperkuat integritas aparatur menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi praktik korupsi yang kerap muncul di momen hari besar keagamaan.

Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) resmi oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Surat edaran tersebut bernomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT dan berfokus pada Pencegahan Korupsi serta Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran yang ditetapkan di Cibinong pada tanggal 6 Maret 2026 ini memuat serangkaian larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor. Regulasi ini mencakup larangan menerima gratifikasi hingga permintaan THR dari masyarakat atau pelaku usaha.

Selain larangan penerimaan, edaran tersebut juga melarang keras penggunaan fasilitas dinas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi selama periode libur Lebaran. Hal ini bertujuan memastikan aset negara tetap terjaga penggunaannya.

Bupati Rudy Susmanto menekankan bahwa suasana Ramadhan dan Idulfitri harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap bersih dari praktik-praktik tercela.

"Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat," ujar Rudy Susmanto, menekankan pentingnya integritas selama periode suci tersebut.

Rudy Susmanto melanjutkan pernyataannya dengan harapan agar tidak ada kejadian yang mencoreng ibadah puasa para pegawai. "Kita tidak ingin niatan baik akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ungkapnya.

Melalui SE ini, seluruh tingkatan pemerintahan daerah diinstruksikan untuk menjadi panutan dalam menjaga integritas, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga perangkat daerah.

Salah satu poin krusial dalam edaran tersebut adalah larangan bagi seluruh pejabat dan pegawai untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan tugas pokok.