PORTAL7.CO.ID - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) bersama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan kesiapan matang dalam menghadapi lonjakan arus balik pasca-Lebaran 2026. Langkah antisipatif ini dirancang untuk meminimalisir kemacetan dan mempercepat mobilitas pemudik kembali ke pusat aktivitas mereka.

Berbagai skema rekayasa lalu lintas yang pernah sukses diterapkan saat arus mudik akan kembali diaktifkan, namun kali ini fokusnya adalah mengurai kepadatan dari arah timur menuju barat. Skenario ini meliputi penerapan sistem contraflow, ganjil genap, dan one way secara terstruktur.

Salah satu titik krusial yang menjadi perhatian adalah ruas tol Jakarta-Cikampek, di mana sistem contraflow akan diimplementasikan. Penerapan ini dijadwalkan mulai dari KM 70 hingga KM 47.

Adapun periode pemberlakuan contraflow di tol Jakarta-Cikampek ini telah ditetapkan berlangsung selama periode 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Hal ini dilakukan untuk menambah kapasitas lajur searah menuju Barat.

Selain itu, tol Jagorawi juga akan menjadi lokasi penerapan contraflow, khususnya pada ruas KM 21 (Gunung Putri) sampai KM 8 (Cipayung). Untuk tol Jagorawi, sistem ini hanya berlaku pada tanggal 24 Maret 2026 dan 29 Maret 2026, antara pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Selama puncak periode arus balik, yakni dari tanggal 23 hingga 29 Maret 2026, aturan ganjil genap akan diberlakukan secara ketat. Aturan ini mencakup jalur dari tol Semarang-Batang KM 414 yang mengarah ke Tol Jakarta-Cikampek KM 47.

Penerapan ganjil genap juga akan menyasar jalur dari tol Tangerang-Merak KM 98, dengan titik akhir di KM 31, guna mengatur distribusi kendaraan yang masuk ke wilayah metropolitan.

Untuk mengurai kepadatan ekstrem, sistem one way akan menjadi opsi utama yang diaktifkan pada masa arus balik. Sistem ini akan membentang dari tol Semarang-Solo KM 421 langsung menuju tol Jakarta-Cikampek KM 70.

Mengenai jadwal pastinya, sistem one way ini direncanakan mulai beroperasi pada hari Senin, 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, dan berakhir pada Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.