PORTAL7.CO.ID - Masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas kini mendapatkan kemudahan signifikan dalam mengurus kewajiban perpajakan tahunan. Inovasi administrasi ini bertujuan mempermudah pemilik baru agar taat membayar pajak tanpa terhambat dokumen kepemilikan sebelumnya.
Pemberian kelonggaran ini merupakan respons terhadap kendala administrasi yang sering dihadapi pembeli kendaraan second-hand. Kendala utama adalah kesulitan mendapatkan KTP pemilik pertama, yang selama ini menghambat proses perpanjangan STNK.
Langkah progresif ini pertama kali menarik perhatian publik setelah diterapkan secara efektif di wilayah Jawa Barat. Mantan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa persyaratan administrasi telah disederhanakan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya sampaikan perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja, tidak usah bawa KTP pemilik pertama kendaraan," ungkap Dedi Mulyadi mengenai kebijakan baru tersebut, dilansir dari Detikcom.
Pembahasan mengenai kemudahan ini kemudian ditingkatkan ke tingkat nasional melalui Rapat Koordinasi Nasional Tim Pembina Samsat yang dilaksanakan di Semarang pada bulan April 2026. Implementasi prinsip ini diharapkan dapat diadopsi serentak di seluruh Indonesia.
Kepala Bapenda Lampung, Saipul, mengonfirmasi bahwa kebijakan yang memprioritaskan kemudahan ini kini sudah dapat diterapkan secara luas di berbagai wilayah. "Prinsipnya, sudah boleh diterapkan secara nasional. Jadi masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan meski KTP-nya berbeda dengan nama di surat kendaraan, itu sudah bisa dilayani," ujarnya, dikutip dari Korlantas Polri.
Meskipun memberikan kelonggaran dalam persyaratan identitas, pemerintah menekankan bahwa kemudahan ini bukanlah kebijakan permanen. Kebijakan ini ditetapkan sebagai masa transisi agar pemilik kendaraan tidak dikenakan denda akibat keterlambatan administrasi.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, memberikan penegasan mengenai batas waktu penerapan kebijakan ini. "Kami tegaskan kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2026. Setelah itu, pelayanan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diharapkan telah melakukan proses balik nama," ungkap Masrofi.
Oleh karena itu, pemilik baru tetap diwajibkan melengkapi dokumen pendukung lainnya selain STNK. Dokumen tambahan ini diperlukan untuk menjaga validitas data kepemilikan kendaraan dalam sistem perpajakan dan kepolisian.