PORTAL7.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadapi lonjakan signifikan dalam penanganan isu-isu pertanahan sepanjang tahun 2026. Total akumulasi kasus yang tercatat mencapai angka 2.151 perkara yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Permasalahan yang ditangani ini melibatkan pembagian kewenangan antara kantor pusat dan unit operasional di tingkat daerah. Pembagian tugas ini bertujuan untuk efisiensi dalam penyelesaian sengketa dan administrasi tanah yang kompleks.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, memberikan rincian bahwa dari total kasus tersebut, 122 perkara berada di bawah yurisdiksi penanganan tingkat pusat. Sementara itu, mayoritas kasus, yaitu sebanyak 2.029 perkara, ditangani langsung oleh kantor pertanahan di daerah.

Data per Maret 2026 menunjukkan bahwa proses penyelesaian kasus masih berjalan, dengan baru 219 perkara yang berhasil dinyatakan tuntas. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron dalam forum resmi bersama legislatif.

"Hingga periode pelaporan, jumlah kasus yang masuk tercatat 557 kasus dengan rincian 308 kasus di tangani pusat dan 249 kasus di daerah. Dari total kasus tersebut sebanyak 219 kasus telah berhasil diselesaikan, terdiri dari 54 kasus di pusat dan 165 kasus di daerah," ujar Nusron.

Laporan tersebut, dilansir dari Detikcom, disampaikan oleh Menteri Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 31 Maret 2026. Rapat ini menjadi ajang evaluasi kinerja kementerian di kuartal pertama tahun tersebut.

Kategori konflik menjadi jenis laporan yang paling mendominasi penanganan pertanahan dengan mencatatkan 191 kasus. Selain itu, terdapat 147 perkara yang memiliki aspek hukum terkait, serta 119 kasus merupakan sengketa tanah murni.

Pemerintah memprioritaskan penanganan konflik pertanahan di tingkat pusat, di mana 54 kasus sengketa tanah ditangani langsung oleh kementerian. Sebaliknya, mayoritas masalah hukum atau perkara diserahkan penyelesaiannya kepada otoritas daerah, mencapai 184 kasus.

Efektivitas penyelesaian menunjukkan hasil paling kuat pada kategori masalah perkara, yang telah menuntaskan 155 kasus hingga Maret 2026. Namun, penyelesaian konflik tanah masih tergolong rendah, dengan baru 25 kasus yang rampung.