PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan kebijakan baru mengenai pola kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat maupun daerah. Kebijakan ini menetapkan bahwa setiap hari Jumat akan diberlakukan sistem bekerja dari rumah (WFH) secara rutin.
Penetapan jadwal WFH satu hari dalam sepekan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja tanpa mengorbankan tugas kedinasan. Informasi ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 31 Maret 2026 petang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjadi salah satu pejabat yang mengumumkan detail implementasi kebijakan tersebut. Kebijakan ini akan mulai efektif berlaku mulai hari Rabu, 1 April 2026.
Airlangga Hartarto menjelaskan alasan utama pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH nasional. "Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Airlangga.
Menurut pandangan pemerintah, durasi waktu kerja pada hari Jumat cenderung tidak sepadat dibandingkan dengan periode Senin hingga Kamis sebelumnya. Hal ini menjadi pertimbangan logis dalam menentukan hari pelaksanaan WFH mingguan tersebut.
Pemerintah memberikan jaminan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, standar pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan mengalami hambatan. Kualitas dan optimalitas layanan tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, turut menguatkan kebijakan ini melalui penerbitan regulasi khusus untuk pemerintah daerah. "Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ujar Tito.
Tito Karnavian juga menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Pemerintah berencana untuk meninjau ulang penerapan WFH ini setiap dua bulan sekali sejak mulai berlaku.
Selain penetapan pola kerja baru, Mendagri mendorong semua kepala daerah untuk memperkuat sistem layanan digital di wilayah masing-masing. Penguatan infrastruktur teknologi harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.