PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan kebijakan baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 1 April 2026. Kebijakan ini menetapkan bahwa seluruh ASN wajib melaksanakan tugas dari rumah atau work from home (WFH) pada setiap hari Jumat.

Aturan implementasi ini mencakup seluruh instansi, baik yang berada di tingkat pusat maupun di pemerintahan daerah. Pelaksanaan awal kebijakan ini akan diawasi secara ketat, dan pemerintah berencana melakukan evaluasi menyeluruh setelah dua bulan masa uji coba.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH didasarkan pada analisis mendalam mengenai ritme kerja birokrasi. Hari tersebut dinilai memiliki beban kerja yang lebih ringan dibandingkan hari-hari kerja lainnya dalam sepekan.

Mengenai pertimbangan waktu penetapan, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa, "Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga.

Langkah adaptif ini juga merupakan respons terhadap percepatan transformasi digital yang telah masif diadopsi oleh berbagai kementerian sejak masa pandemi COVID-19. Penggunaan sistem digital ini diklaim mampu menjaga kontinuitas koordinasi meskipun pegawai tidak berada di kantor fisik.

Landasan hukum formal dari kebijakan ini telah dituangkan melalui penerbitan surat edaran (SE) resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan sinkronisasi di tingkat daerah.

Airlangga Hartarto mengonfirmasi dasar regulasi tersebut, menyatakan bahwa, "Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB dan SE Mendagri," ujar Airlangga.

Pemerintah menjamin bahwa meskipun terjadi perubahan pola kerja, akses terhadap layanan publik esensial tidak akan mengalami hambatan berarti bagi masyarakat. Sektor vital seperti perbankan dan pasar modal dipastikan akan tetap beroperasi secara normal sesuai regulasi masing-masing lembaga.

Namun, terdapat ketentuan pengecualian bagi beberapa profesi yang mutlak membutuhkan kehadiran fisik di lokasi kerja. Layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, sektor energi, transportasi, logistik, dan penyediaan bahan pokok harus tetap beroperasi penuh seperti biasa.