PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengimplementasikan pembaruan signifikan dalam sistem penentuan desil atau peringkat kesejahteraan bagi seluruh penerima bantuan sosial (bansos) di Indonesia, efektif berlaku mulai April 2026.
Masyarakat penerima manfaat kini didorong untuk proaktif memeriksa status desil mereka secara berkala melalui berbagai kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah.
Metode desil ini merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memetakan secara akurat tingkat kesejahteraan penduduk dalam sepuluh kategori berbeda guna menargetkan program bantuan nasional.
Kelompok masyarakat yang terklasifikasi dalam desil 1 hingga 4 dinilai sebagai kategori paling rentan dan miskin, sehingga mereka menerima prioritas tertinggi dalam penyaluran berbagai skema bantuan pemerintah.
Sementara itu, penduduk yang berada di desil 5 dikategorikan sebagai kelompok masyarakat menengah ke bawah, sedangkan desil 6 hingga 10 mewakili segmen masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke atas.
Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan krusial pada tahun 2026, khususnya mengenai kriteria penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako agar lebih tepat sasaran.
Perubahan paling substansial terlihat pada batasan kelayakan, di mana bantuan yang sebelumnya bisa menjangkau desil 1 sampai 5 kini diperketat dan hanya dikhususkan bagi desil 1 hingga 4 saja.
Langkah pengetatan ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar mengalir kepada kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah, mengalihkan kuota dari desil atas ke desil 1.
"Penerapan klasifikasi desil bervariasi tergantung pada jenis program bantuan yang dijalankan oleh pemerintah," sebut artikel tersebut, menggarisbawahi adanya perbedaan penerapan antar program.