PORTAL7.CO.ID - Proses pencatatan pernikahan di Indonesia kini menawarkan kemudahan bagi calon mempelai dengan menyediakan dua opsi pendaftaran utama. Calon pengantin dapat memilih antara prosedur konvensional secara tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA) atau mendaftar melalui sistem daring Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Fleksibilitas dalam memilih jalur administrasi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan preferensi masing-masing pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Memahami secara menyeluruh mengenai tahapan, persyaratan dokumen, serta struktur biaya menjadi kunci utama agar rangkaian persiapan berjalan lancar.
Untuk jalur pendaftaran secara konvensional atau offline, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengurus surat pengantar nikah. Proses ini dimulai dari kantor kelurahan setempat dengan melengkapi formulir mulai dari N1 hingga N4 yang diperlukan.
Menariknya, proses administrasi di kelurahan tersebut kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari Ketua RT atau RW. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, sebagaimana dikutip dari Cahaya.
Apabila pasangan berencana melangsungkan akad nikah di wilayah kecamatan yang berbeda dari domisili, mereka diwajibkan mengurus surat rekomendasi nikah. Surat rekomendasi ini harus dibawa dan diserahkan kepada KUA di lokasi pelaksanaan pernikahan.
Bagi yang mendaftar terlalu mepet, yakni kurang dari sepuluh hari kerja sebelum tanggal akad, pengajuan dispensasi ke pihak kecamatan adalah langkah wajib. Selain itu, dokumen penting lain yang harus disiapkan adalah surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan resmi.
Setelah dokumen lengkap, proses berlanjut ke KUA tempat akad nikah akan diselenggarakan, di mana petugas akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data kedua calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin juga wajib mengikuti sesi bimbingan perkawinan yang telah diprogramkan.
Mengenai biaya, pernikahan yang dilaksanakan di dalam kantor KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Biaya resmi sebesar Rp 600.000 hanya akan dibebankan jika akad nikah dilaksanakan di luar lokasi kantor KUA dan dibayarkan melalui kode billing Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, alur pendaftaran daring melalui SIMKAH mengharuskan calon pengantin membuat akun atau masuk ke dashboard jika sudah terdaftar sebelumnya. Seluruh data diri harus diisi selengkap mungkin sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki oleh masing-masing pihak.