JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasi tegas terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Narasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto memicu sejumlah pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi tenaga PPPK pada tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah memastikan bahwa informasi mengenai PHK massal tidaklah tepat. Dalam kerangka Kebijakan PPPK 2026, fokus utama pemerintah adalah melakukan penataan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih terstruktur dan berkelanjutan, bukan untuk menghapusnya.

Instruksi Pusat: Fokus Penataan, Bukan Penghapusan

Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa nasib tenaga PPPK, termasuk skema paruh waktu, tetap aman. Ia membantah adanya instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pengurangan pegawai secara besar-besaran.

“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Justru pemerintah sedang melakukan penataan agar lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Rini. Ia juga menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang baru saja diangkat tidak akan dihapus dari sistem kepegawaian.

Faktor Fiskal Daerah Jadi Pemicu Evaluasi

Terkait adanya rencana pengurangan tenaga kerja di tingkat daerah, hal tersebut dipengaruhi oleh penyesuaian fiskal masing-masing wilayah. Implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengharuskan pemerintah daerah menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Langkah evaluasi yang dilakukan oleh beberapa pemda merupakan kebijakan internal untuk menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, dan bukan merupakan perintah langsung dari pemerintah pusat.

Perlindungan Hak dan Kualitas Pelayanan Publik