Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan arah kebijakan baru dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXIII/2025, MK melakukan penataan ulang terhadap operasional Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM. Langkah ini diambil untuk memastikan proses akreditasi tidak lagi sekadar menjadi beban administratif bagi institusi pendidikan tinggi.

Putusan terbaru ini memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang selama ini berlaku. Mahkamah menegaskan bahwa pembentukan LAM untuk suatu program studi kini wajib memperoleh persetujuan bersama dari Badan Kerja Sama (BKS). Hal ini bertujuan agar proses penilaian mutu tetap bersifat partisipatif dan sesuai dengan karakteristik rumpun ilmu masing-masing.

MK menekankan bahwa desain LAM tidak boleh hanya menjadi seragam secara administratif tanpa mempertimbangkan kesiapan nyata di lapangan. Lembaga akreditasi tersebut harus berpijak pada kebutuhan akademik yang objektif dan proporsional sesuai disiplin ilmunya. Dengan demikian, setiap program studi memiliki suara dalam menentukan standar kualitas yang akan diterapkan kepada mereka.

Mahkamah menggarisbawahi bahwa LAM bukanlah entitas otonom yang berdiri sendiri di luar sistem tata kelola negara. Lembaga ini merupakan bagian integral dari sistem penjaminan mutu nasional yang tetap berada di bawah kendali pemerintah. Oleh karena itu, tanggung jawab akhir atas efektivitas akreditasi tetap berada di tangan negara sebagai penyelenggara pendidikan nasional.

Putusan ini juga menjadi koreksi terhadap praktik lapangan yang selama ini dinilai sering kali memberatkan perguruan tinggi. Banyak pihak mengeluhkan bahwa proses akreditasi melalui LAM kerap berjalan sangat administratif dengan konsekuensi finansial yang cukup tinggi. Dengan aturan baru ini, diharapkan beban biaya akreditasi dapat lebih terkontrol dan tidak lagi membebani anggaran kampus.

Pemerintah kini diwajibkan untuk menyesuaikan regulasi turunan agar sejalan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Koordinasi antara kementerian terkait dengan Badan Kerja Sama program studi menjadi kunci utama dalam implementasi aturan ini. Transparansi dalam pembentukan LAM baru akan menjadi fokus utama untuk menjaga integritas akademik secara nasional.

Perubahan ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berorientasi pada kualitas substansial. Akreditasi mandiri kini harus benar-benar mencerminkan kebutuhan nyata dunia akademik dan bukan sekadar formalitas belaka. Melalui kebijakan ini, MK berupaya melindungi hak-hak institusi pendidikan dalam mencapai standar mutu yang lebih relevan.