PORTAL7.CO.ID - Sebanyak 23 pimpinan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah di Indonesia secara resmi mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk segera melaksanakan Muktamar. Tuntutan ini mencapai kesepakatan dalam pertemuan silaturahmi yang digelar di Jakarta pada Senin, 27 April 2026.
Forum tersebut bertujuan mengembalikan fokus utama organisasi Nahdlatul Ulama pada agenda-agenda kebangsaan yang menjadi prioritas utama. Pertemuan ini dilaksanakan di Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan menghasilkan sebuah dokumen kesepakatan bersama.
Dokumen kesepakatan resmi tersebut telah dirumuskan dan ditujukan langsung kepada Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai bentuk aspirasi kolektif. Kesepakatan ini ditandatangani oleh 23 pimpinan wilayah, baik yang hadir secara fisik maupun melalui koneksi daring.
Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin, membenarkan adanya pertemuan tersebut dan keabsahan dokumen kesepakatan saat dihubungi pada Selasa, 28 April 2026. Ia menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas kemaslahatan jam’iyah Nahdlatul Ulama secara menyeluruh.
"Iya pertemuannya kemarin, di Cempaka Putih (Jakarta)," ujar Gus Kikin, menegaskan lokasi dan waktu pertemuan yang telah dilaksanakan.
Poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah desakan agar pelaksanaan Muktamar harus sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno PBNU tertanggal 29 Januari 2026. Para ketua wilayah memberikan penekanan kuat mengenai kepastian jadwal forum tertinggi organisasi tersebut.
Dokumen kesepakatan tersebut memuat peringatan keras mengenai batas waktu pelaksanaan Muktamar, yaitu pada bulan Juli atau Agustus 2026. "Apabila sampai dengan bulan Agustus 2026 Muktamar belum diselenggarakan, maka PWNU dan PCNU menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada PBNU," tegas dokumen tersebut.
Selain isu jadwal, Forum Ketua PWNU juga meminta PBNU untuk konsisten melaksanakan keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU pada tanggal 18 Maret 2026. Hal ini mencakup percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pembentukan panitia pelaksana Muktamar.
Tuntutan ketiga yang diajukan adalah desakan kepada PBNU atau Steering Committee untuk segera menetapkan daftar peserta Muktamar, yang meliputi perwakilan dari PWNU, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Penetapan daftar peserta ini dipersyaratkan paling lambat satu bulan sebelum Muktamar dimulai.