ARTIKEL – Inilah prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang wajib kalian ketahui, salah satunya ialah untuk program ketahanan pangan.
Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kegiatan di desa.
Penggunaan dana desa memiliki beberapa prioritas dan wajib diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk tranparansi dan partisipatif.
Pada tahun ini, prioritas penggunaan Dana Desa 2025 (DD 2025) telah diatur dalam peraturan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) Nomor 2 tahun 2024.
Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024 itu mengatur Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Aturan inilah yang akan dijadikan acuan bagi seluruh desa di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan di tahun 2025.
Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 ini tercantum dalam pasal 2 ayat (1) Permendes PDT Nomor 2 tahun 2024.
HUT ke-80 RI, Pengamat Ari Sumarto Taslim: Menegaskan Kembali Semangat Menuju Indonesia Maju
Selain itu, hal serupa juga tercantum dalam dua aturan lainnya, yaitu pertama, Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 Pasal 14 ayat (5)
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Berikut ini rincian fokus atau prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025