PORTAL7.CO.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini secara resmi menetapkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026 hingga 2029.
Penandatanganan strategis ini dilakukan pada tanggal 9 Februari 2026, menandai dimulainya kerangka kerja baru yang terstruktur dalam menghadapi ancaman ekstremisme di Indonesia. Tujuan utama dari penetapan Perpres ini adalah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi yang lebih erat di antara seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah memandang bahwa penanganan isu ekstremisme, yang berpotensi mengancam keamanan publik, harus dilaksanakan melalui pendekatan yang terpadu dan terencana secara matang. Hal ini memerlukan kolaborasi aktif dari berbagai sektor untuk memastikan pertahanan ideologis dan fisik masyarakat tetap kokoh.
Regulasi terbaru ini berfungsi sebagai landasan hukum dan panduan operasional bagi semua kementerian, lembaga pemerintah, hingga pemerintah daerah dalam merancang serta mengimplementasikan program-program pencegahan. Dokumen ini mendefinisikan ekstremisme sebagai segala bentuk keyakinan atau tindakan yang menggunakan ancaman kekerasan ekstrem demi mendukung aksi terorisme.
"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi kutipan dalam Perpres tersebut.
Implementasi RAN PE periode ini akan difokuskan pada sembilan tema prioritas yang dirancang untuk membentengi masyarakat dari infiltrasi paham radikal. Prioritas tersebut mencakup isu krusial seperti peningkatan kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan keluarga, pemberdayaan perempuan dan anak, serta perlindungan terhadap saksi dan korban kekerasan ekstremisme.
Pemerintah daerah kini memikul tanggung jawab besar untuk menindaklanjuti kebijakan pusat ini dengan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) masing-masing. Batas waktu yang ditetapkan bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan penyusunan RAD ini adalah selambat-lambatnya satu tahun setelah Perpres tersebut ditetapkan.
Untuk memastikan efektivitas implementasi, sebuah sekretariat bersama akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pemantauan dan pelaporan secara berkala. Hasil pemantauan dan evaluasi ini akan disampaikan secara langsung kepada Presiden untuk evaluasi kinerja berkelanjutan.
Mengenai aspek pendanaan, regulasi ini memberikan fleksibilitas dalam mencari sumber daya keuangan yang sah untuk mendukung seluruh agenda aksi nasional tersebut. Dilansir dari Detikcom, mekanisme pendanaan telah diatur secara jelas dalam dokumen resmi tersebut.