PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat kepada 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Sanksi ini diberikan setelah mereka terbukti melakukan kegiatan razia tanpa memiliki surat perintah resmi di area Terminal Karya Jaya, Palembang.
Insiden yang menjadi sorotan publik ini terjadi pada hari Senin, 4 Mei 2026. Tindakan ilegal tersebut menarik perhatian serius dari Inspektorat Kota Palembang yang segera meluncurkan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Hasil investigasi yang dipublikasikan menunjukkan bahwa praktik razia tanpa dasar hukum ini ternyata sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir. Para oknum ASN tersebut diduga memanfaatkan posisi mereka untuk kegiatan di luar prosedur resmi yang ditetapkan.
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti, membenarkan pengakuan dari belasan pegawai yang diperiksa. "Dari hasil pemeriksaan, 19 orang ini mengakui melakukan razia tanpa surat perintah. Kegiatan itu sudah berlangsung cukup lama, kurang lebih satu tahun terakhir di sekitar Terminal Karya Jaya," ujar Jamiah Haryanti.
Selain pelanggaran administrasi kepegawaian, ditemukan pula bahwa cara petugas menghentikan kendaraan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Metode penghentian yang cenderung memaksa ini bahkan diduga telah memicu insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk di lokasi kejadian.
Jamiah Haryanti lebih lanjut menjelaskan dampak negatif dari prosedur yang menyimpang tersebut. "Cara mereka memberhentikan kendaraan itu tidak sesuai prosedur, bahkan cenderung memaksa. Ini yang kemudian menyebabkan kecelakaan beruntun sejumlah truk," jelas Jamiah Haryanti.
Lebih jauh, Inspektorat juga mengungkap adanya motif ekonomi di balik operasi gelap ini. Para ASN tersebut diketahui memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengemudi truk yang melintas demi keuntungan pribadi mereka.
"Mereka juga mengakui ada unsur meminta sejumlah uang kepada sopir truk. Jadi memang ada motif untuk mencari tambahan secara pribadi," tambah Jamiah Haryanti, mengonfirmasi adanya unsur korupsi dalam praktik tersebut.
Berdasarkan hasil sidang disiplin yang melibatkan pejabat tinggi daerah, lima orang ditetapkan sebagai pelaku utama. Mereka kini direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pemecatan karena peran sentral mereka dalam skandal razia ilegal dan pungli ini.