PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kota Samarinda secara resmi mengakhiri kerja sama sewa kendaraan operasional Land Rover Defender pada Kamis (16/4/2026). Keputusan ini diambil langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, setelah hasil audit internal menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada unit tersebut.
Langkah tegas ini merupakan respons atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai nilai sewa kendaraan VIP tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, biaya sewa mobil mewah tersebut diketahui mencapai angka Rp 160 juta per bulan.
Inspektorat Daerah Kota Samarinda sebelumnya telah ditugaskan untuk melakukan tinjauan khusus terhadap prosedur pengadaan kendaraan operasional ini. Andi Harun menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bersikap terbuka dalam menghadapi isu yang menjadi perhatian publik.
Rekomendasi Reformasi Polri Tuntas: Usulan Kementerian Keamanan Dikesampingkan Presiden Prabowo
"Prinsip kami tidak menghindar. Kami memilih transparan, termasuk jika ada kekeliruan akan kami sampaikan secara jujur kepada publik," ujar Andi Harun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara kriteria kendaraan dalam dokumen kontrak dengan unit yang ada di lapangan. Hal ini berdampak pada penilaian kewajaran harga sewa yang telah dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Ditemukan ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dalam hubungannya dengan harga sewa dan realisasi dalam pelaksanaannya, khususnya terkait pemenuhan kriteria dalam kontrak sewa kendaraan dimaksud," jelas Andi Harun.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Samarinda segera menarik kendaraan tersebut dan mengembalikannya kepada pihak penyedia jasa. Wali Kota mengakui adanya unsur kelalaian dalam proses verifikasi, baik dari pihak rekanan maupun internal pemerintahan.
"Ini bukan hanya kesalahan penyedia jasa, tapi juga ada ketidakcermatan dari pihak pemerintah. Itu kami akui secara terbuka," tegas Andi Harun.
Andi Harun menekankan bahwa mengakui kekurangan dalam sistem jauh lebih penting daripada sekadar menyalahkan pihak ketiga. Ia pun telah memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap jajaran internal yang terlibat dalam penyusunan kontrak tersebut.